Nomor : Kd.10.01/2/PP.01/ /2016 Bogor,
Maret 2016
Lampiran : -
Perihal :
Pemberkasan Sertifikasi Guru Madrasah
PNS/Non PNS Lulus Th 2007 - 2014
Kepada Yth :
1.
Pengawas Madrasah RA/MI/MTs/MA se Kab.
Bogor
2.
Ketua PC IGRA se Kab. Bogor
3.
Ketua KKM MI, MTS dan MA se Kab. Bogor
Di Tempat
Assalamu'alaikum
wr. wb.
Sehubungan akan dilaksanakan Proses Pencairan
Tunjangan Profesi Guru Dalam Jabatan periode bulan Januari s.d Maret 2016 bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Non PNS Lulus Sertifikasi Th 2007 s.d 2014, kami minta
Saudara menginformasikan kepada Guru dimaksud untuk segera mengumpulkan
kelengkapan administrasi sbb :
A. Umum
1.
Fotocopy KTP
yang masih berlaku,
2.
Fotocopy
Sertifikat Pendidik dilegalisir,
3.
Fotocopy
SK NRG,
4.
Fotocopy
SK Inpassing (bagi yang memiliki),
5.
SKBM (Surat Keputusan Beban Mengajar) atau SK
Pembagian Tugas Mengajar Semester Genap TP. 2015/2016 beserta lampiran semua nama Guru, Jadwal mengajar gabungan
(bukan perorang) dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang) bulan Januari s.d
Maret 2016, dilegalisir dan diketahui Pengawas Madrasah,
6.
Apabila
ada tambahan jabatan harus disertakan SK pengangkatan dari Yayasan (untuk
Kepala Madrasah) atau dari Sekolah (selain Kepala Madrasah),
7.
Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Semester Genap TP. 2015/2016 dari Kepala
RA/Madrasah yang diketahui oleh Pengawas Madrasah, format diambil dari
Up Dating Data Madrasah 2015 (bukan dari Simpatika),
8.
Apabila ada
jam tambahan dari madrasah/sekolah lain harap
melampirkan SK Guru Tidak Tetap (GTT) dari
Yayasan dengan keterangan sebagai SK Tambahan dari satminkal, SK
Pembagian Tugas, SKMT yang diketahui Pengawas wilayah
setempat (asli), Jadwal Mengajar Gabungan dan Daftar Hadir
Gabungan (bukan perorang) bulan Januari s.d Maret 2016 dilegalisir dan
diketahui Pengawas setempat,
9.
Surat
Keterangan Beban Kerja (SKBK) kumulatif yang diambil dari Up
Dating Data Madrasah 2015 (bukan dari Simpatika) dan ttd Kepala Kemenag kosong,
10. Bagi Guru RA melampirkan data semua siswa by
name di sekolah
11.
Portopolio terbaru (verpal sudah
di satminkal),
12.
Surat Pernyataan dari Kepala Madrasah bahwa berkas yang dikumpulkan dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya, diatas materai Rp. 6000,-
13.
SPTJM (Surat
Pertanggungjawaban Mutlak) bagi PNS dan Non PNS (terlampir),
B. Khusus PNS
1.
Fotocopy SK Terakhir dan SK Mutasi (bagi yang ada) dilegalisir
2.
Daftar Gaji Terbaru dari Keuangan
apabila ada kenaikan
C. Khusus Non PNS
1.
Fotocopy SK Pengangkatan dan
Penugasan CPNS bagi yang telah diangkat
2.
Surat Keterangan Mutasi Guru dan SM03 bagi yang pindah satminkal dilegalisir
3.
Fotocopy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) dua tahun terakhir dilegalisir
4. Surat
Pernyataan bukan CPNS/PNS di atas materai Rp.
6.000,-
D. Penyampaian berkas tidak dapat diwakilkan demi
keabsahan berkas,
E. SKMT dan SKBK disusun dengan
urutan paling atas.
F. Lembar cheklist dan Jadwal Penyampaian Berkas terlampir.
Demikian, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Kepala
Dr. H. Suhendra, MM