Nomor : ........./KK.10.01/I/PP.00.4/9/2016 Bogor, September 2016
Lampiran : 1
Berkas
Perihal : Pemberkasan Sertifikasi Guru Madrasah
PNS/Non PNS Lulus Th 2007 - 2014
Yth
:
1. Pengawas Madrasah RA/MI/MTs/MA se Kab. Bogor
2. Ketua PC IGRA se Kab. Bogor
3. Ketua KKM MI, MTS dan MA se Kab. Bogor
Di Tempat
Assalamu'alaikum
wr. wb.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor
3570/06.I/Set.I/PP.00.II/09/2016 Tanggal 13 September 2016 Perihal Penjelasan
tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui Simpatika, dan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tanggal 07 April 2016 Tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016, maka
kami akan melaksanakan Proses Pencairan
Tunjangan Profesi Guru Dalam Jabatan periode bulan Juli s.d September 2016 bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Non PNS Lulus Sertifikasi Th 2007 - 2014, kami minta
Saudara menginformasikan pemberkasan sertifikasi Guru dengan persyaratan sbb :
A. Guru PNS dan Non PNS
1.
Fotocopy KTP yang masih berlaku,
2.
Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir
oleh Perguruan Tinggi setempat bagi PTN, dan Kopertais bagi Perguruan Tinggi
Swasta,
3.
Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh LPTK
yang mengeluarkan,
4.
Fotocopy SK Dirjen NRG (bagi yang
belum ada bisa melampirkan hasil verpal NRG atau lembaran yang tercantum nomor
NRG),
5.
Fotocopy SK Terakhir dan SK Mutasi (bagi yang ada) dilegalisir, (PNS)
6.
Fotocopy SK Pengangkatan dan
Penugasan CPNS bagi yang telah diangkat, (Non PNS)
7.
Surat Keterangan Mutasi Guru dan SM03 bagi yang pindah satminkal dilegalisir,
8.
Fotocopy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) dua tahun terakhir dilegalisir,
9.
SKBM (Surat
Keputusan Beban Mengajar) atau SK Pembagian Tugas Mengajar Semester Ganjil TP. 2016/2017 beserta lampiran semua nama Guru (tertera
mapel mengajar dan JTM), Jadwal
mengajar gabungan (bukan perorang) dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang)
bulan Juli s.d September 2016, diketahui Pengawas Madrasah,
10.
Mapel BK dan TIK harap
melampirkan daftar nama murid yang dibina (min 150 siswa) dan jadwal mengajar
baik yang masuk dalam KBM maupun di luar KBM serta materi mengajar,
11.
Daftar Hadir dicetak dari “finger print”, bagi yang belum
memiliki harap koordinasi dengan Pengawas untuk Daftar Hadir berikutnya,
12.
Apabila ada tambahan jabatan
harus disertakan SK pengangkatan dari Yayasan (untuk jabatan Kepala Madrasah)
atau dari Madrasah (selain jabatan Kepala Madrasah),
13.
Membuat Program Kerja dan Laporan
Tugas Tambahan Jabatan (Kepala Madrasah, Wakil Kepala, Kepala Perpustakaan,
Kepala Laboratorium) diketahui Pengawas, untuk Kepala Perpustakaan dan
Laboratorium harap melampirkan foto lokasi yang ada nama madrasah,
14.
Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) online dari Simpatika dan manual
dari Update Data Semester Ganjil TP. 2016/2017 dari Kepala RA/Madrasah yang
diketahui oleh Pengawas Madrasah,
15.
Surat
Keterangan Beban Kerja (SKBK) online dari Simpatika dan manual Semester Ganjil TP. 2016/2017 dengan ttd Kepala Kemenag kosong,
16.
Bagi guru yang SKMT tidak linier harap melampirkan
Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan dari Seksi Pendidikan Madrasah dengan menyerahkan
S29a/SKMT, S26c dan SK Dirjen NRG,
17.
Apabila ada jam tambahan dari madrasah/sekolah lain harap melampirkan SK Guru Tidak Tetap (GTT) dari Yayasan dengan keterangan sebagai SK
Tambahan dari satminkal, SK Pembagian Tugas, SKMT yang diketahui Pengawas wilayah setempat (asli), Jadwal Mengajar Gabungan dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang) bulan Juli s.d September
2016 dilegalisir dan diketahui Pengawas setempat,
18. Bagi Guru RA melampirkan data semua siswa by
name di sekolah,
19.
Print out Portopolio terbaru dan
detil data simpatika/profil (verpal sudah di satminkal),
20.
Daftar Gaji Terbaru dari Keuangan
apabila ada kenaikan, (PNS)
21.
Fotocopy print out Rekening Sertifikasi
yang terbaru,
22.
Surat Pernyataan dari Kepala Madrasah bahwa berkas yang dikumpulkan dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya, diatas materai Rp. 6000,-
23.
Surat Pernyataan bukan CPNS/PNS di atas materai Rp. 6.000,-
24.
SPTJM (Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak) bagi PNS/Non PNS (terlampir).
B. Khusus Pengawas
1.
Fotocopy Sertifikat Pendidik
dilegalisir,
2.
Fotocopy Ijazah terakhir
dilegalisir,
3.
Laporan Bulanan
4.
SKMT dan SKBK manual dg ttd
Kepala Kantor kosong
5.
Jadwal Kedatangan per minggu/Rekap
kunjungan
6. Daftar Hadir “Finger
print”
C. SKMT dan SKBK disusun dengan
urutan paling atas.
D. Lembar cheklist dan Jadwal Penyampaian Berkas terlampir.
Demikian, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
An.
Kepala
Kepala
Sub Bagian Tata Usa
Deden
Effendi
"Khusus bagi guru yang dianalisis tunjangan disebutkan "TIDAK LAYAK" sebelum cetak S29D agar datang ke Admin Simpatika Kab untuk meminta surat Dispensasi dengan menunjukan SK Dirjen NRG yang ada dan Verval NRG S26C"