PERSYARATAN PEMBAYARAN BSM
- Dasar Pembayaran adalah rekap quota dari Kanwil Kemenag Prov Jabar dan SK Penetapan Siswa Miskin pada MI, MTs, dan MA dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota.
- Mempunyai Buku Tabungan Pos yang masih aktif atau membuka buku rekening baru apabila telah tutup rekening
- Pembayaran dilakukan secara kolektip kepada kepala Madrasah
- Menyerahkan Surat Kuasa/Daftar kolektif penerima Beasiswa Siswa Miskin yang sudah ditanda tangani oleh masing - masing siswa, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah. Dan jumlah alokasi sama dengan daftar penetapan dari kepala kantor Kemenag Kab/Kota.
- Menyerahkan kuitansi penerimaan dana yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan penerima kuasa apabila dikuasakan.
- Penerima Kuasa adalah Kepala Madrasah atau yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah (dinyatakan dengan surat kuasa dari Kepala Madrasah)
- Foto Copy KTP/ atau bukti diri penerima kuasa dan yang memberi kuasa.
- Masa pembayaran ditetapkan sampai dengan tanggal 22 Oktober 2011.
- Madrasah diharap segera melengkapi Administrasi tersebut dan melakukan pencairan sebelum tanggal 22 Oktober 2011.