1.
Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian
ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru; kesiswaan;
ulangan harian, ulangan umum, ujian madrasah/PPS dan laporan hasil belajar
siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis,
pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan
untuk perawatan/ perbaikan ringan gedung madrasah/PPS; dan pembelian peralatan ibadah
oleh pesantren salafiyah adalah:
a.
Tidak
mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak
yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
b.
Membayar
PPN yang dipungut oleh pihak penjual.
2.
Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan
Buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks pelajaran yang sudah rusak
adalah sebagai berikut:
a.
Tidak
mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak
yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
b.
Atas pembelian
buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang
terutang dibebaskan;
c.
Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual
(Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum,
kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama.
3.
Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka pemberian honor
pada kegiatan penerimaan siswa baru, kesiswaaan, pengembangan profesi guru, dan
penyusunan laporan BOS adalah sebagai
berikut:
a.
Atas
pembayaran honor kepada guru non PNS, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan
menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 % dari jumlah bruto honor;
b.
Atas
pembayaran honor kepada guru PNS golongan IV, harus dipotong PPh Pasal 21 yang
bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor;
c.
Atas
pembayaran honor kepada guru PNS Golongan III, harus dipotong PPh Pasal 21 yang
bersifat final sebesar 5 % dari jumlah
honor;
d.
Atas
pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID ke bawah tidak dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21. Namun atas honor tersebut wajib dilaporkan dan
dihitung dan dihitung PPh-nya dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi dari guru
tersebut.
4.
Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar
honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer madrasah/PPS yang tidak
dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur
sebagai berikut:
a.
Penghasilan
rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT) Tenaga Kependidikan Honorer,
Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 1.320.000,-
(satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.
b.
Untuk jumlah
lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan.
Dengan perhitungan sebagai berikut:
1)
Penghasilan
sebulan XX
2)
Dikurangi
biaya jabatan 5%, maks Rp 500.000 sebulan (XX)
3)
Penghasilan
neto sebulan XX
4)
Penghasilan
neto setahun (X 12) XX
5)
Dikurangi
PTKP*) (XX)
6)
Penghasilan
Kena Pajak
XX
7)
PPh Pasal 21
terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 25 juta) dst XX
8)
PPh Pasal 21
sebulan (:12) XX
*) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009, adalah:
a.
Status sendiri Rp 15,84 juta
b.
Tambahan
status kawin Rp 1,32 juta
c.
Tambahan
tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @
Rp 1,32 juta