HUKUM KURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH
MENINGGAL
Abu Hurairoh meriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau saw
bersabda,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali
dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh
yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Kurban seseorang yang ditujukan untuk orang
yang sudah meninggal ini bisa disamakan dengan sedekah.
Imam Nawawi menyebutkan didalam Syarhnya,”Doa yang dipanjatkan, pahalanya
akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah,
dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.” (Shohih Muslim bi Syarhin
Nawawi juz XI hal 122)
Imam Nawawi juga mengatakan didalam Syarhnya,”Para
ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal
akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada
orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu
harus anaknya. (Al Majmu’ juz XV hal 522, Maktabah Syamilah)
Para ulama telah bersepakat bahwa sedekah
seseorang kepada orang yang telah meninggal akan sampai kepadanya, demikian
pula ibadah-ibadah harta lainnya, seperti membebaskan budak. Adapun
perselisihan dikalangan para ulama adalah pada masalah ibadah badaniyah,
seperti sholat, puasa, membaca Al Qur’an dikarenakan adanya riwayat dari Aisyah
didalam shohihain dari Nabi saw,”Barangsiapa yang meninggal dan masih memiliki
kewajiban puasa maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” (Majmu’ Fatawa juz V
hal 466, Maktabah Syamilah)
Dalil lain yang juga digunakan oleh para ulama didalam membolehkan kurban
bagi orang yang meninggal adalah firman Allah swt,”dan bahwasanya seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm :
39)
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Katsir juga menyelipkan sabda
Rasulullah saw,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya
kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau
anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) dan dia mengatakan, ”Tiga golongan
didalam hadits ini, sebenarnya semua berasal dari usaha, kerja keras dan
amalnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, ’Sesungguhnya makanan yang
paling baik dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri dan
sesungguhnya seorang anak adalah hasil dari usaha (orang tua) nya.” (Abu Daud,
Tirmidzi, an Nasai dan Ahmad) Dan sedekah jariyah seperti wakaf dan yang
sejenisnya adalah buah dari amal dan wakafnya.
Firman Allah swt., ”Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami
menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka
tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata
(Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasiin : 12) –(Tafsir Ibnu Katsir juz VII hal 465,
Maktabah Syamilah)
Jadi dibolehkan seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal
terlebih lagi jika orang yang sudah meninggal tersebut masih ada hubungan
kerabat dengannya.