KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN BOGOR
Komplek Pemda Jl. Bersih – Telp. ( 021 )
87913669 – 87914319 - 87914320
Fax. ( 021 ) 87914319 – Cibinong 16914
Nomor : Kd.10.01/4/PP.01/887/2012 Bogor,
24 Februari 2012
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pendataan
Calon Peserta Sertifikasi
Guru
Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2012
Kepada Yth :
1. Ketua KKG dan
MGMP Kab. Bogor
2. Pengawas Pendais
TK/SD/SMP/SMA/SMK se Kab. Bogor
Di
Tempat
Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Nomor : DT.I.II/5/KP.01.2/ 219/2012 tanggal 09 Februari 2012, tentang
Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun
2012, mohon kiranya saudara dapat menginformasikan pendataan tersebut dengan
persyaratan sebagai berikut :
1. Belum pernah menjadi peserta
sertifikasi baik melalui jalur Portopolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi baik
melalui Kantor Kementerian Agama maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
2. Berstatus sebagai Guru dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam baik Nip.15.., NIP.13.., NIP Pemda, dan GPAI
Honorer/Non PNS yang telah mengajar pada Sekolah Negeri, dan telah mempunyai SK
dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang
mengajar pada Sekolah Negeri/Swasta.
3.
Guru yang berijasah min.S-1/D-IV :
a.
menjadi guru min.sejak 29
Desember 2005 s.d sekarang secara terus menerus
b.
memiliki pengalaman kerja sebagai
guru min. 7 tahun pada 29 Desember 2012
4.
Guru yang berijasah SLTA/Diploma :
a. pada 1 Januari 2012 berusia min 50 tahun dan
telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992
sampai sekarang secara terus menerus (masa kerja min. 20 thn)
b. pada 1 Januari 2012 berusia
min 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru min 20 tahun pada 1
Januari 2012 secara akumulatif
c.
Memiliki golongan min IV/a
5. Mengisi Format Up Dating
Data Peserta Sertifikasi (terlampir)
6. Memiliki Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diprint langsung dari internet
7.
Foto copy SK pengangkatan (bagi PNS) dari awal s.d akhir dilegalisir
8.
Foto copy SK sebagai Guru Tetap (bagi Non PNS) dari awal s.d akhir
secara terus menerus dan tidak terputus, dilegalisir
9.
Foto copy SK sebagai Guru Tetap Non PNS (per tahun) dan SK sebagai PNS
(bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat
sebagai PNS), dilegalisir
10. Foto copy Ijasah SMA dan S1
dilegalisir, dengan menunjukkan aslinya
11. Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas (SKMT) dari Kepala Sekolah untuk Semester I dan II th ajaran
2011/2012 dan diketahui oleh Pengawas Pendais
12. Jadwal mengajar Semester I
dan II tahun ajaran 2011/2012
13. Mengisi Format Pendataan
Sertifikasi (terlampir) dikumpulkan dalam bentuk CD dengan program Excel (bisa
dikolektif)
14. Pendataan sertifikasi ini
sekaligus verifikasi data base GPAI 2012
15. Pendataan sertifikasi ini
dapat dilihat di mapendakabbogor.blogspot
Kelengkapan tersebut harus disampaikan ke Seksi
Mapenda Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor paling lambat hari Selasa tanggal 06 Maret
2012.
Demikian, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
An. Kepala
Kepala Seksi Mapenda Islam
Drs. H. Bahrul Ulum, M.Pd.I
NIP. 196004041990031003
Tembusan :
1.
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor (sebagai laporan)
Catatan
:
1. SD : Map warna Kuning
2. SMP : Map warna Merah
3. SMA : Map warna Biru