Berdasakan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pendidikan Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah antara lain :
- Berpendidikan
minimum Sarjana (S1) atau Diploma IV dari Perguruan Tinggi terakreditasi
dibuktikan dengan photo copy Ijazah yang telah dilegalisasi oleh pihak
berwenang;
- Berstatus
sebagai guru bersertifikat pendidik yang telah dilegalisasi oleh pihak
berwenang;
- Memiliki
pengalaman mengajar minimum 8 Tahun sebagai guru Madrasah atau Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) dan/(atau) berpengalaman minimal 4 (empat)
tahun sebagai kepala Madrasah dibuktikan dengan photo copy Surat Keputusan (SK) pengankatan sebagai guru
dan photo copy Surat Keputusan (SK) Jabatan sebagai Kepala Madrasah yang
telah dilegalisasi oleh pihak berwenang;
- Memiliki
pangkat minimum Penata, Golongan Ruang (III/c) dibuktikan dengan Surat
Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir;
- Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) setiap unsurnya paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (ASLI);
- Tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat selama
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
- Analisis kebutuhan Pengawas Madrasah dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) yang ditanda tangani oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.