BANTUAN SARANA DAN PRASARANA ALAT LABORATORIUM BAHASA MTS DAN MAS
Menunjuk Surat Dirjen Pendis Kementerian Agama RI nomor : DT.I.I/PP.00/158B/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Program Bantuan Alat Laboratorium Bahasa MTs dan MA Tahun Anggaran 2012, berencana akan memberikan bantuan Alat Laboratorium untuk jenjang MTs dan Mas melalui DIPA Pusat Tahun Anggaran 2012.
Sehubungan dengan hal tersebut apabila para Kepala Madrasah yang membutuhkan Alat Laboratorium Bahasa tersebut dengan ketentuan sbb :
I. Persyaratan Umum :
- Bantuan diperuntukan bagi MTs
dan MA Swasta yang belum mempunyai alat laboratorium bahasa sebagai media
pembelajaran;
- Madrasah penerima minimal
memiliki siswa sebanyak + 75 siswa;
- Madrasah penerima sudah pernah
meluluskan peserta didiknya;
- Madrasah penerima telah
mempunyai fasilitas yang bisa mendukung keberadaan alat laboratorium
bahasa yaitu :
a.
memiliki ruang yang memadai sebagai parasarana alat laboratorium
bahasa;
b.
kapasitas/daya listrik yang cukup untuk alat laboratorium bahasa.
- Mengajukan proposal permohonan
bantuan ke Direktorat Pendidikan Madrasah dengan melampirkan :
a. Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kab./Kota.
b. Surat Ijin Operasional
Madrasah/Piagam Pendirian Madrasah.
c. Salinan SK.Pengangkatan Kepala Madrasah yang disahkan oleh Pejabat
yang berwenang.
II.Prosedur Pengajuan Proposal:
- Kepala Madrasah mengajukan
proposal permohonan bantuan kepada Direktur Pendidikan Madrasah
Cq.Kasubdit Kelembagaan setelah mendapat rekomendasi dari Kanwil Kemenag
Provinsi atau Kemenag Kab./Kota;
- Kanwil Kemenag Provinsi atau
Kemenag Kab/Kota
mengesahkan/menyetujui proposal permohonan bantuan sesuai dengan kriteria dan
persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah;
- Direktorat Pendidikan Madrasah
menerima dan memverifikasi proposal permohonan bantuan yang telah mendapat
rekomendasi dari Kemenag Provinsi atau Kemenag Kab./Kota;
- Direktorat Pendidikan Madrasah
menetapkan nama-nama Madrasah Penerima Bantuan Alat Laboratorium Bahasa
MTs dan MA Tahun Anggaran 2012 melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI.
Demikian info penting semoga bermanfaat terima kasih.-
by.ozzymapenda