Di Informasikan kepada rekan - rekan guru penerima Tunjangan Profesi Khusunya NON PNS dikarenakan ada sesuatu hal/kendala maka penandatangan SPJ adalah sebagai berikut :
Catatan:
1. Membawa buku
rekening BNI/BRI
2. Bagi Guru PNS dan Pengawas (Setelah Ybs
melakukan Pencairan)
3. Bagi Guru Non
PNS (Dipending dulu, sampai batas waktu yang ditentukan dan mulai penandatangan
ketika dana sudah bisa dicairkan)
4. Lulus
sertikasi th 2007 - 2010