1.
BAGI MADRASAH/PPS
YANG TERLAMBAT MENYERAHKAN DATA USULAN DAN LAPORAN REALISASI PENCAIRAN DANA BOS
PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN, MAKA USULAN PENCAIRANNYA OLEH TIM MANAJEMEN
BOS KAB/KOTA AKAN DITANGGUHKAN UNTUK DIUSULKAN KE TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI
DENGAN MEMBUAT (SURAT PERNYATAAN KETERLAMBATAN)
2.
APABILA DALAM SATU
TAHUN ANGGARAN TERJADI 3X KETERLAMBATAN MENYERAHKAN USULAN DAN LAPORAN
REALISASI SECARA BERTURUT-TURUT, MAKA TIM MANAJEMEN BOS KAB/KOTA SELAKU
PENANGGUNGJAWAB BOS AKAN MENGHENTIKAN PENYALURAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN
BERIKUTNYA.
3.
HASIL KESEPAKATAN
INI BERLAKU SEJAK BULAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2012