Info Penting dari kanwil Kemenag...!!!
Bagi MI/MTs penerima BOS
Reguler Tahap 4 & MA Tahap 2, bahwa dana BOS sudah turun tapi mengalami
kekurangan alokasi yang cukup signifikan.
Jenjang MI 19,43%
Jenjang MTs 47,70%
Jenjang MA 40%
Oleh karena hal itu agar madrasah membuat langkah
strategis untuk operasional madrasah sampai akhir Tahun Anggaran. Adapun
pembayaran kekurangannya menunggu revisi anggaran dari Ditjen Pendis Kemenag
RI, pencairan bisa dilakukan setelah madrasah menandatangani SPPB (MoU tahap 4)
dan menyampaikan LPJ dana BOS tahap I, II, & III.
Catatan : untuk SPPB tahap 4 ini kami tidak menerima lagi permohonan
dispensasi apapun
by.tim manajemen bos madrasah