PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI CALON PENGAWAS
DAN KEPALA MADRASAH NEGERI
Bahwa
pelaksanaan Uji Kompetensi Calon Pengawas dan Kepala Madrasah direncanakan pada
tanggal 26-28 Maret 2014 bertempat di Balai Diklat Keagamaan Bandung.
Selanjutnya
bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi Administrasi pada tingkat Kabupaten
dapat segera melengkapi berkas persyaratan yang dijilid rapih berisi :
a. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
b. Foto copy SK pertama dan SK
terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (2 lembar)
c. Foto copy ijazah terakhir
dan akta IV dari pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang (2 lembar)
d. Foto Copy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir
oleh pihak yang berwenang (2 l3mbar)
e. Foto copy DP3 yang setiap
unsurnya paling rendah bernilai Baik dalam 2(dua) tahun terakhir yang telah
dilegalisir oleh pihak yang berwenang (2 lembar)
f. Surat persetujuan dari Kepala
Madrasah yang diketahui oleh pengawas madrasah setempat
g. Surat rekomendasi dari Kepala
Kementerian Agama Kabupaten
h. Pas foto berwarna terbaru
dengan latar belakang merah, ukuran 3 x 4 cm (3 l3mbar) dan 4 x 6 cm (3 lembar)
Dilengkapi dengan Karya Tulis Ilmiah (KTI) berupa
makalah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tema KTI :
a. “Strategi
Peningkatan Mutu Pengawasan Pendidikan Madrasah” (bagi calon pengawas)
b. “Strategi
Peningkatan Mutu Manajemen Kepemimpinan Pendidikan Madrasah” (bagi calon kepala
madrasah)
2. Makalah dijilid rapih
bersampul minimal 12 halaman (tidak termasuk halaman judul, daftar isi dan kata
pengantar) sebanyak 1 eksemplar
3. Menggunakan huruf time new roman ukuran 12 pt, spasi 1,5 dan
kertas A4
4. Sistimatika penulisan KTI :
a. Halaman judul
b. Kata Pengantar
c. Daftar isi
d. Bab :
Bab I (Pendahuluan (latar belakang, identifikasi
masalah, rumusan masalah dan pembahasan masalah)
Bab II Kajian teoritik
Bab III Kondisi Objektif (Kondisi riil
dilapangan)
Bab IV Pembahasan masalah (kondisi ideal mengacu
pada teori, dan solusi yang diusulkan)
Bab V Penutup (kesimpulan dan saran)
e. Daftar Pustaka.
5. Menyerahkan surat pernyataan dari
calon pengawas dan kepala madrasah bahwa Karya Tulis Ilmiah tersebut adalah
benar-benar karya sendiri yang dibubuhkan materai Rp.6000,-
Semua kelengkapan surat pernyataan tersebut diatas diserahkan
pada saat check in pelaksanaan Uji Kompetensi, Bagi yang tidak menyerahkan
dianggap mengundurkan diri (diskualifikasi).
Dengan ketentuan sampul/jilid :
a. Calon pengawas madrasah
warna hijau (RA), Merah (MI), Biru (MTs) dan
Abu-abu (MA)
b. Calon kepala madrasah warna kuning (MIN) dan orange (MTsN)
Demikian informasi penting atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih