LANGKAH – LANGKAH VERVAL NUPTK SAMPAI DENGAN PKG
1.
MENCETAK S12
a.
Langkah ini sudah bisa dilakukan dari sekarang sampai
dengan bulan Juni 2015, melalui Login PTK masing-masing dengan menambahkan
riwayat mengajar semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 (bagi guru dg masa kerja
>5 Tahun minimal di isi riwayat mengajar dari Tahun Pelajaran 2009/2010.
b.
Lengkapi biodata lain bila belum lengkap seperti
riwayat pendidikan, status GTY/GTT, TMT menjadi guru, riwayat sertifikasi dan
lain-lain.
c.
Formulir S12 di verval ke seksi Pendidikan Madrasah
dengan membawa berkas formulir S12 dan Shoftcopy excel rekap S12 yang terdiri
dari kolom Nama, NUPTK dan Kode Token S12.
d.
Pelaksanaan Verval S12 harap jangan menunggu
detik-detik terakhir karena disaat – saat akhir biasanya server akan sulit
dibuka (LOLA) sehingga menyebabkan proses verval, segera lakukan verval S12 dari
sekarang !!
e.
Setelah verval S12 selesai dengan keluarnya S13 segera
cetak kartu aktivasi PTK semester II.
2.
REGISTRASI NRG
a.
Langkah ini bisa dilakukan dari mulai 01 Pebruari 2015
sampai dengan bulan Juni 2015, melalui Login PTK masing-masing dengan mengikuti
tombol panduan registrasi NRG yang ada.
b.
PENTING !! Jangan sampai melewati tahapan ini bagi guru
yang sudah sertifikasi
3.
PENILAIAN KINERJA GURU
a.
Langkah ini bisa dilakukan dari mulai 01 Pebruari 2015
sampai dengan bulan Juni 2015, melalui Login PTK KEPALA RA/MADRASAH induk/non
induk dan selanjutnya kepala RA/Madrasah melakukan penilaian melalui tiga
tahapan sebagai berikut :
·
Penilaian kompetensi guru meliputi penilaian
aspek pedagogik, sosial, Performance (kepribadian) dan Profesional. Setelah
penilaian ini selesai selanjutnya cetak formulir penilaian S22.A dan Form S22.B
(proses penilaian selesai dalam system ditandai dengan tanda ceklis hijau)
·
Langkah selanjutnya lampiran Formulir S22.A dan
S22.B setiap PTK di tanda tangani dan di scan dalam format JPG dan tambahan
berkas yang discan berupa lembar catatan PKG.
·
File hasil scan tersebut di upload dalam ungah
File 1 untuk Lampiran S22.A, unggah file 2 untuk lampiran S22.B dan ungah File 3
untuk lembar catatan PKG.
·
Setelah proses upload selesai silahkan cetak
Formulir S22 yang berisi kode Ajuan PKG.
·
Kode Ajuan PKG diverval di seksi Pendidikan
Madrasah dengan dilampiri berkas Lampiran S22.A, S22.B dan lembar catatan PKG
dan shoftcopy excel dengan kolom nama, nuptk , dan kode ajuan.
·
Setelah verval S22 selesai ditingkat seksi
Pendidikan Madrasah dan diterbitkan S23 silahkan cetak aktivasi NUPTK kepala
RA/Madrasah dan selanjutnya diserahkan ke Pengawas Pembina masing-masing untuk
Penilaian Kinerja Kepala oleh pengawas.
4.
PENILAIAN KINERJA KEPALA
a.
Penilaian Kinerja Kepala induk RA/Madrasah dilakukan
oleh pengawas pada login PTK pengawas masing-masing. Penilaian baru bias dilakukan
setelah semua kepala diwilayah binaannya tuntas menyelesaikan verval S22
menjadi S23.
b.
Pengawas melakukan penilaian kepala RA/Madrasah meliputi
penilaian aspek pedagogik, sosial, Performance (kepribadian) dan Profesional. Setelah
penilaian ini selesai selanjutnya cetak lampiran formulir penilaian S22.C.
c.
Lampiran Formulir S22.C di scan kemudian diupload dalam
unggah file 1, selanjutnya dicetak Formulir S22 dan kode Ajuan kepala
RA/Madrasah untuk diverval di seksi Pendidikan Madrasah.