1.
PERBAIKAN DATA (Bagi Penerima SK
Inpassing yang terdapat kesalahan data pada SK Infassing tersebut) dengan cara
: mengisi shoftcopy form revisi Infassing, Photo copy KTP, S08, Portofolio
NUPTK, Photo Copy Ijazah legalisir asli, Photo Copy SK Infassing 2011, Surat
keterangan aktif mengajar. (gunakan MAP MERAH)
2.
PENDATAAN ulang bagi yang belum
menerima SK dan telah melakukan pemberkasan pada Tahun 2011. Dengan cara : mengisi
shoftcopy form revisi Infassing, Photo copy KTP, S08, Portofolio NUPTK, Photo
Copy Ijazah legalisir asli, Photo Copy SK GTY berturut-turut tiap tahun
dilegalisir asli, Surat keterangan aktif mengajar. (gunakan MAP HIJAU)