Menindaklanjuti
surat Dirjen Pendis Nornor : DT,I.I12/PP,001l27/2015 tanggal 2 April
2015
perihal
sebagaiman dimnaksud pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan beberapa
hal sebagai
berikut :
1,
Kementerian Agama akan melakukan revisi atas Surat Keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan
NRG bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan dua digit awal (00)
dan (02);
2,
NRG dengan kode awal (00) dan (02) tidak terdaftar pada aplikasi Padamunegeri
yang saat
ini dikelola oleh BPSDMPK-PMP;
3,
Seluruh data PTK yang memiliki NRG sebagaimana dimaksud pada poin 2 akan dikonversi
sesuai standar Pusbangprodik melalui BPSDMPK-PMP untuk selanjutnya
diterbitkan
NRG baru untuk ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis terbaru;
4,
Konversi NRG baru dapat dilakukan setelah seluruh data identitas PTK sudah dilengkapi dengan
mengikuti format standar usulan NRG (22 kolom + 2 kolom tambahan NSM dan Kec).
5. Pendataan ini paling lambat tanggal 09 April 2015
6. Prosedur pengiriman data dengan cara mengirimkan FORMAT USULAN NRG KANWIL 2015 dikirim langsung via email mapendakabbogor@gmail.com (tidak dibenarkan mengirimkan selain kealamat email tersebut)
7. Sekian, dan mohon segera disebarluaskan informasi ini kepada sesama rekan PTK Sertifikasi dimaksud agar segera ditindak lanjuti.