1. Berdasarkan hasil rapat POKJA
Sertifikasi Kemenag RI dengan BPSDMPK-PMP kemendikbud pada tanggal 10 April
2015 dan 16 April 2015 bahwa batas verval NUPTK untuk calon peserta sertifikasi
tahun 2015 adalah tanggal 30 April 2015 (Pada tanggal tersebut sudah bintang 4
dan verval S25 sampai dengan cetak kartu digital keaktifan semester 2 Tahun
2014/2015)
2. Seluruh guru yang sudah maupun
yang belum sertifikasi melakukan updating data melalui padamunegeri dengan
ketentuan sbb :
-
Agar menyelesaikan verval bintang empat (****)
bagi yang belum !
-
Bagi yang sudah bintang empat tetapi mengalami
perubahan data misalnya mata pelajaran yang diampu, tempat tugas, TMT sebagai
guru pertama kali, status GTY atau PNS atau status sertifikasi agar melakukan
updating data dengan cara melakukan perubahan data S12, Mutasi Satminkal (untuk
mengecek biodata lengkap anda silahkan di cek di protofolio masing-masing)
-
Perhatikan MATA PELAJARAN anda bila mata
pelajaran PAI maka AP2SG (penetapan calon peserta sertifikasi) akan masuk ke
SEKSI PAIS.
-
Persyaratan tersebut berlaku bagi guru tetap,
TMT min 30/12/2005 (10 tahun masa kerja), S1, dan BER-NUPTK)
-
Untuk guru honor SATKER NEGERI harus dirubah
statusnya menjadi GTY agar masuk dalam database AP2SG
-
Data calon peserta sertifikasi akan diambil dari
padamunegeri per tanggal 30 April 2015 pukul 23.59 wib, bila updating melewati
tanggal tersebut dan ada perubahan yang belum dirubah maka konsekuensinya ada
dua yakni tidak masuk AP2SG atau Masuk dengan data yang salah.