UNTUK APLIKASI PENUGASAN GURU SEBAGAI BAHAN PENCAIRAN HONOR GURU UNDUH YANG INI YA !
DANA BOS AKAN DICAIRKAN TERLEBIH DAHULU HONOR BULANAN DAN HONOR KEGIATAN. UNTUK ITU SEGERA ISI APLIKASI PENUGASAN GURU F1. LAPORAN BERUPA :
- SHOFTCOPY APLIKASI PENUGASAN GURU F1 (BAGI KKM / KOMISARIAT DENGAN FILE TAMPUNGNYA)
- HARD COPY PRINT OUT APLIKASI 1 RANGKAP
- SK GURU, SK TENDIK, SK PELATIH EKSKUL YANG MASIH BERLAKU (COPY DILEGALISIR)
- CARA PENGISIAN LIHAT CONTOH !!
- PALING LAMBAT LAPORAN HARI SELASA 09 JUNI 2015
- LAPORAN BISA DI KIRIM VIA EMAIL TERLEBIH DAHULU ke EMAIL acftrs@gmail.com SELANJUTNYA BERKAS DI SUSULKAN KE SEKSI PEND. MAD
CATATAN:
- HONOR BULANAN + KEGIATAN MAKSIMAL 60% DARI PAGU ANGGARAN YANG DI RENCANAKAN (PAGU = SISWA USULAN BOS JAN - MARET x 200.000/MI DAN 250.000/MTS)
- JPL bagi guru sertifikasi yang dimasukan dalam LPJ adalah JPL kelebihannya dari 24 Jam
- Guru yang sudah bersertifikasi dan mengajar di dua lembaga, maka honor yang dibayarkannya adalah kelebihan jamnya saja. Seperti di MI Induknya MI "A" guru ybs mengampu 20 JPL sedangkan di MI B 10 JPL, maka honornya dibayarkan di MI B sedang d MI Induknya A tidak dibayar karena sudah memenuhi ketentuan sertifikasi.
- Honor Panitia, Honor Pengawas tidak diperbolehkan
- Tunjangan Jabatan, Kesehatan dll tidak diperbolehkan