BERIKUT BEBERAPA PERIHAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT PERNYATAAN.. SESUAI DENGAN KASUS MASING- MASING.
Assalamu'alaikum...
Bersama ini kami sampaikan kepada RA dan
Madrasah yang belum melakukan KLARIFIKASI keberadaan siswa duplikat (datanya
bisa dilihat di blogmapenda).
Untuk mempercepat proses KLARIFIKASI agar segera
menghubungi/datang ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Jumat, 18
Maret 2016. Apabila tidak melakukan KLARIFIKASI maka untuk pencairan dana BOS
madrasah tahap pertama akan kami usulkan untuk tangguhkan dahulu dan usulan
BOPRA nya akan kami tangguhkan pula.
Demikian kami sampaikan,atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih..
Berkas yang harus
disiapkan oleh pihak lembaga yang data siswanya GANDA/SAMA :
- Buat surat pernyataan belum menghapus data siswa yang sudah
keluar/mutasi >> Upload ulang
- Buat surat pernyataan benar siswa lembaganya
>>komfirmasi
- Buat surat pernyataan benar siswanya pindahan
dari lembaga lain >>komfirmasi
- Buat surat pernyataan benar siswanya tapi
terinput dua kali >> Upload ulang
- Lampiran data pendukung surat pernyataan :
Foto Copy Raport, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Kartu identitas/KTP
ibu dan bapak kandung, Foto Copy Surat Pindah/Mutasi siswa.
- Koordinasi dengan pihak operator Emis
Kabupaten untuk dikomfirmasi dan atau ditolak data siswanya.
Siapkan data yang harus Upload ulang meliputi 2
file : file data backup lembaga dan file data siswa.