Yth. Kepala Raudlatul Athfal
di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Menindaklanjuti surat kami nomor : B.10475/Kk.10.01/PP.00/08/2016
tanggal 09 Agustus 2016 perihal Pelaksanaan Akreditasi Raudlatul Athfal dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : B.4946/Kw.10/I.1/PP.00/08/2016, tanggal 09 Agustus 2016 perihal Pemberi tahuan Pendaftaran Akreditasi RA
tahun 2016, dengan ini kami informasikan bahwa terkait pendaftaran peserta Akreditasi
Raudlatul Athfal tahun 2016 terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi
sebagai berikut :
1.
Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD
dan PNF Provinsi Jawa Barat;
2. Memiliki akte pendirian dari Notaris atau SK. Pimpinan instansi/lembaga/
instansi yang berwenang diatasnya;
3.
Memiliki Izin Operasional Pendidikan RA;
4.
Telah berproses minimal 2 tahun;
5.
Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
6.
Memiliki Sertifikat kepemilikan Tanah dan Bangunan;
7.
Memiliki Jumlah peserta didik pada tahun ajaran terakhir minimal 20 anak;
8.
Memiliki pendidik minimal berijazah S1;
9.
Memiliki minimal 1(satu) pendidik yang bersertifikat Diklat dasar PAUD atau
berijazah D-IV/S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau psikologi dari
Prodi yang terakreditasi;
10.
Menyampaikan instrumen akreditasi PAUD beserta bukti fisiknya (dapat
diunduh di http://www.banpnf.or.id/) dan semua
berkas dijilid dengan warna biru muda dikumpulkan di PD
IGRA Kab.Bogor dan untuk seterus nya akan kami sampaikan ke BAP PAUD dan PNF
Provinsi Jawa Barat.
Demikian
untuk diketahui sebagimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr Wb.,