Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Permohonan Data Guru NON PNS
Untuk Tunjangan Fungsional
Kepada Yth.
1.
Kepala MAN/MAS
2.
Kepala MTsN/MTsS
3.
Kepala MIN/MIS
4.
Kepala RA
Se – Kabupaten Bogor
Assalamualaikum wr. Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat berdasarkan DIPA Kementerian
Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun
2017.
Adapun data yang di perlukan untuk dapat di usulkan
sebagai berikut :
1.
Guru yang berstatus sebagai Guru Non PNS RA/Madrasah yang
belum Lulus Sertifikasi (Non Sertifikasi).
2.
Aktif Mengajar di RA, MI, MTs dan MA.
3.
Isian Fofil Data.
4.
Surat Pengantar Usulan dari Kepala RA/Madrasah.
5.
Lampiran Daftar Usulan (Blanko terlampir).
6.
SK Pengangkatan sebagai Guru dan SK Terakhir.
7.
SK Pembagian Tugas Mengajar.
8.
Jadwal Mengajar (Simpatika)
9.
SKMT dan SKBK Online Semester GENAP Tahun 2016/2017.
10.
Surat Pernyataan Kinerja Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Penerima Tunjangan Fungsional.
11.
NUPTK/NPK (S08/Profil PTK)
12.
KTP, KK Dan Ijazah Terakhir.
13.
Telah melaksanakan tugas/mengajar 2 (dua) Tahun
berturut-turut dan yang di utamakan bagi guru yang lebih lama mengabdi.
14.
Di utamakan memiliki beban kerja 24 jam pelajaran (JPL)
per minggu.
Maka untuk itu kami mohon segera mengisi blangko daftar isian sebagaimna
terlampir, paling lambat 31 Mei 2017 di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bogor dalam bentuk Print Out dan Soft Copy Update
2017 rangkap 1 (satu).
Demikian untuk maklum dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Wasslamamualaikum wr.wb
Kepala,
Dadang
Ramdani
Catatan :
Laporan dikolektif di KKRA/KKM/Korwil