Perlu diperhatikan bahwa verval S34 tidak bisa dilakukan via email dan sejenisnya tapi harus langsung datang ke Admin Simpatika Kab, dengan melengkapi berkas sebagaimana tertera dalam lembar ceklis kelengkapan S34 antara lain :
1. Ijazah Legalisir basah
2. SK Awal dan Akhir Legalisir
3. SKBM 5 Tahun berturut2 legalisir
4. Surat Ijin belajar bagi PNS bila sk terakhir belum S1.
Dibuat 2 rangkap dengan rincian sbb :
1 rangkap berkas Asli termasuk Ijazah Asli dan 1 Rangkap berkas legalisir basah.
Adapun berkas Asli nanti dibawa kembali oleh ybs, dan berkas Legalisir di arsipkan di seksi Pend Madrasah.
Berkas dimasukan ke MAP Sneckhelter warna merah.
Paling Lambat Tanggal 08/09/2017
Terima Kasih